HAJI PLUS Kuota Resmi Lebih Cepat Berangkat dan Lebih Aman diawasi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, Penyelenggara Terakreditasi A
HAJI PLUS menjadi solusi bagi calon jemaah yang ingin segera berangkat haji. Sebab, waktu tunggu Haji Plus relatif lebih singkat dibandingkan dengan Haji Reguler. Waktu tunggu sekitar 5 sampai 6 tahun.
Program HAJI PLUS atau dikenal dengan ONH Plus ini menggunakan kuota resmi dari pemerintah dan diawasi oleh Kementerian Agama RI, sehingga dijamin AMAN dan NYAMAN apabila Anda sudah terdaftar.
HAJI PLUS Kuota Resmi ini diselenggarakan oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) resmi sehingga Fasilitas yang diperoleh pun relatif lebih eksklusif dan lebih baik daripada Haji Reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Madinah Iman Wisata sudah terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan SK PIHK Nomor 319 2021
Alhamdulillah Pendaftaran Program HAJI PLUS Kuota Resmi Negara Sudah dibuka
Madinah Iman Wisata (MIW) selaku travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) membuka kesempatan Bagi Anda yang ingin menunaikan Ibadah Haji tanpa menunggu lama hingga puluhan tahun. Jika Anda mendaftar Haji Plus sekarang, akan mendapatkan waktu tunggu hanya 5 – 6 tahun atau berangkat pada tahun 2029.
Berikut ini adalah kelebihan HAJI PLUS daripada Haji Reguler yang dapat menjadi pertimbangan Anda untuk melaksanakan ibadah haji
Saudaraku calon jemaah haji sekalian, apabila Allah telah memberikan Anda kemampuan untuk berhaji jangan Anda tunda karena alasan belum siap, segeralah tahun ini Anda mendaftar agar bisa segera berangkat menunaikan ibadah haji dengan antrian yang singkat. Tidak ada manusia yang tahu kapan sehat, sakit bahkan maut akan menghampiri kita.
Alangkah baiknya Anda putuskan untuk Mendaftar Program Haji Plus Sekarang, Semakin cepat kita berangkat berHaji, semakin bersyukur kita dengan Nikmat yang Allah berikan.
Jl. Tirtayasa VII No.7, Melawai, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160
0812-1010-4064
Izin Kementerian Agama : Nomor 1431/2018
SK Penyelenggara Umroh : Nomor U.215 2021
SK Penyelenggara Haji Khusus : Nomor 319 2021
Madinahiman.co.id Copyright ©2024. All Rights Reserved